PotensiBadung.com - KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Pencegahan terhadap politisi partai Golkar tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan gratifikasi yang tengah diusut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan upaya pencegahan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.
Diduga pencegahan tersebut, berkaitan dengan status pria nomor satu di lingkup Pemkot Bima ini yang telah naik sebagai tersangka.
Baca Juga: Situs Masih Aktif, Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Buntut Promosi Judi Online
"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) dikutip PMJNews.
Ali Fikri melanjutkan surat pengajuan pencegahan sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi. Nantinya, Wali Kota Bima akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai per Agustus hari ini.
"Itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandasnya.
Baca Juga: Tanggapi Oknum Paspampers yang Terlibat Penganiayaan, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum
Baca Juga: Polri Akan Bentuk Direktorat Siber Jelang Pemilu 2024, Ini 9 Polda Terpilih