Sebelumya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL, pada Rabu, 22 November.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.
Baca Juga: Alasan Frets Butuan Hengkang dari Persib Bandung
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekitar tahun 2020-2023. ***