Firli Bahuri Segera Diperiksa sebagai Tersangka oleh Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri

- 28 November 2023, 20:27 WIB
Arsip Foto - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Arsip Foto - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). / (ANTARA/Ilham Kausar)/

PotensiBadung.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian segera memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo, pada Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Alihkan Fokus pada Jadwal Liga 1 Persib vs PSM, Ciro Alves Akui Tak Ingin Larut dalam Euforia

Pihaknya pun sudah melayangkan pemanggilan kepada Firli Bahuri untuk agenda pemeriksaan tersebut.

"Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Selain Stefano Beltrame, Persib Datangkan Penjaga Gawang Baru

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x