Petisi 100 Dorong Pemakzulan Jokowi, Sebagian Besar Pendukung Anies Baswedan

- 15 Januari 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi Petisi Pemakzulan Jokowi
Ilustrasi Petisi Pemakzulan Jokowi /Pikiran-Rakyat.com

PotensiBadung.com - Sejumlah tokoh nasional dan daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dinilai lebih banyak adalah pendukung Anies Baswedan.

Hal itu diungkap narator dalam akun TikTok@superbejo, dikutip PotensiBadung.com Senin 15 Januari 2024.

Narator menjelaskan bahwa ini gerakan sebenarnya dari dua kubu. Yakni kubu Anies maupun pihak Ganjar lewat Mahfud MD. Keduanya kubu ini berharap pemilu tanpa adanya Jokowi yang ikut cawe-cawe.

Baca Juga: Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Himpi Bali Bandingkan dengan Thailand

"Beberapa hari lalu Pak Mahfud MD sekaligus cawapres dari Ganjar menerima petisi 100. Petisi 100 ini mengaku tokoh, tapi sebagian besar adalah pendukung Anies Baswedan," paparnya.

Narator menjelaskan, dalam bahasanya memang Mahfud MD menyatakan permakzulan itu sulit. Tapi, dalam kalimatnya terkesan tidak menolak.

Ini mungkin karena Mahfud MD menilai bahwa hasil survei elektabilitasnya jelang Pilpres di bawah pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar oleh Seseorang, Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Psikologis

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Sabdiaga Uno Sarankan Bali Punya Taksi Laut

Untuk diketahui, tak hanya bertemu dengan Mahfud MD. Dikutip dari berbagai sumber, Petisi 100 juga sempat mengadakan pertemuan Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat pada Rabu (29/11/2023).

Dalam pertemuan Silaturahmi itu Ir. Syafril Sjofyan, MM selaku narasumber acara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Petisi 100 sebelumnya pada akhir Juli 2023. Saat itu, petisi tersebut mengajukan dua tuntutan utama kepada DPR dan MPR.

Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. "Segera memproses pemakzulan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Ini Kalender Presentasi Tim untuk MotoGP 2024

Baca Juga: Kali Kedua di Tahun 2024, Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Singaraja

Tuntutan kedua, lanjutnya, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang disebut oligarki.

Dasar hukum tuntutan ini adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyepakati beberapa hal. Pertama, bahwa 10 alasan pemakzulan yang disampaikan melalui Petisi 100 pada 20 Juli 2023 semakin diperkuat dengan adanya perkembangan baru pelanggaran oleh Jokowi.

Oleh karena itu, Petisi 100 mendesak agar DPR segera memakzulkan Presiden Jokowi untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan secara adil.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Dukung Prabowo, Terbaru Senggol Cak Imin Terkait NU dan Partai

Baca Juga: Ini Kalender Presentasi Tim untuk MotoGP 2024

Kedua, Jokowi terlibat dalam intervensi terhadap pelanggaran etika berat oleh Anwar Usmar, adik iparnya, mantan Ketua MK yang dipecat oleh MK dalam merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan putranya Gibran.

Tindakan ini dianggap melanggar TAP MPR No.11/1997, Pasal 17 ayat (5) ayat (6) & (7) UU No.48/2008, serta Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Ketiga, diduga terjadi kasus korupsi yang melibatkan Presiden Jokowi, yang merugikan keuangan Negara, terkait perpanjangan izin usaha (IUPK) tambang Freeport hingga 2061.

"Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran," sebutnya.

Usaha yang akan dilakukan oleh Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam upaya menyelamatkan bangsa dan negara. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah