Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali

- 15 Januari 2024, 10:31 WIB
Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali
Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali /Istimewa

PotensiBadung.com - Benda sitaan (basan) harus dijamin kondisinya, dirawat, dan dilindungi dari penggunaan tanpa hak.

Maka dari itu peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali, sangatlah penting. Terbaru, pada Jumat (12/1/2024), Rupbasan Kelas I Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali menerima benda sitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Himpi Bali Bandingkan dengan Thailand

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar oleh Seseorang, Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Psikologis

Benda sitaan itu berupa satu unit mobil pick up Isuzu Traga yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar.

Proses penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) I Gede Sukarada.

Ungkap Sukarada kepada awak media, nantinya benda sitaan itu akan dicek dari fisik sampai kelengkapan dokumennya.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Telusuri Restoran Penjual Air Mineral Dengan Harga Selangit

Baca Juga: Kali Kedua di Tahun 2024, Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Singaraja

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x