PotensiBadung.com - Benda sitaan (basan) harus dijamin kondisinya, dirawat, dan dilindungi dari penggunaan tanpa hak.
Maka dari itu peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali, sangatlah penting. Terbaru, pada Jumat (12/1/2024), Rupbasan Kelas I Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali menerima benda sitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Himpi Bali Bandingkan dengan Thailand
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar oleh Seseorang, Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Psikologis
Benda sitaan itu berupa satu unit mobil pick up Isuzu Traga yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar.
Proses penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) I Gede Sukarada.
Ungkap Sukarada kepada awak media, nantinya benda sitaan itu akan dicek dari fisik sampai kelengkapan dokumennya.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Telusuri Restoran Penjual Air Mineral Dengan Harga Selangit
Baca Juga: Kali Kedua di Tahun 2024, Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Singaraja