Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali

- 15 Januari 2024, 10:31 WIB
Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali
Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali /Istimewa

“Tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka,” paparnya.

Ditemui saat menyaksikan proses serah terima basan, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak.

“Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak,” tukasnya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Dukung Prabowo, Terbaru Senggol Cak Imin Terkait NU dan Partai

Baca Juga: MotoGP 2024: Rivalitas dan Kekompakan Dinantikan Alex dan Marc Marquez di Ducati

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi.

Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah