PotensiBadung.com - Kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terus menuai polemik. Kali ini Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Bali ikut buka suara.
Kenaikan tarif pajak jasa hiburan di Bali yang mencapai 40 persen dinilai kurang tepat. Apalagi saat ini industri pariwisata belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
Alih-alih menaikan tarif pajak, Bendahara Umum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai perlu ada pelonggaran pajak untuk industri pariwisata.
Apalagi saat ini persaingan industri pariwisata di Asia Tenggara cukup ketat. Thailand contohnya, merupakan salah satu pesaing Bali saat ini.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar oleh Seseorang, Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Psikologis
Thailand yang mulai pulih setelah pandemi kini menurunkan pajak pariwisata hingga lima persen. Negeri Gajah Putih ini pun mulai merebut hati para wisatawan.
Sementara Bali khususnya industri hiburan justru mengalami kenaikan pajak.
“Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat,” katanya, seperti dikutip Antara pada Senin, 15 Januari 2024.
Kenaikan ini dinilai bisa memberatkan wisatawan, apalagi wisman harus menyiapkan dana sebesar Rp150 ribu per orang untuk berlibur ke Bali mulai 14 Februari mendatang.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Telusuri Restoran Penjual Air Mineral Dengan Harga Selangit