Baca Juga: Atasi Kemacetan, Sabdiaga Uno Sarankan Bali Punya Taksi Laut
Dampak buruk lainnya yang bisa dialami Bali atas kenaikan PBJT ini dinilai hanya akan membuat wisatawan berkutat di Bali Selatan saja untuk menekan biaya pengeluaran mereka.
Hal ini bisa membuat pemerataan ekonomi di Bali menjadi terhambat.
Adapun kenaikan tarif pajak jasa hiburan ini diatur dalam Uundang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD).
Di mana dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mansi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.***