Empat Perampok 4,3 Kg Emas di Banyuwangi Ditangkap, Satu Pelaku Oknum Polisi

16 Maret 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi Perampokan /ISTIMEWA/


POTENSIBADUNG.COM- Laporan kasus perampokan toko emas di Banyuwangi direspon cepat kepolisian. Setidaknya ada empat orang pelaku perampokan ini berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setempat.

Satu di antara empat pelaku perampokan emas ini adalah anggota kepolisian aktif berpangkat AIPTU.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan emas seberat 4,3 kg yang berada di toko korban di Banyuwangi.

Baca Juga: Detik-detik Oknum Polisi Pencuri Emas Kabur dari Polres Tabanan, Jalan Kaki ke Terminal Lalu Naik Bus

Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Curi Cincin Emas Ditangkap di Buleleng, Motif Terjerat Hutang

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga pelaku utama dan 1 pelaku yang ikut membantu melancarkan perampokan itu berhasil ditangkap.

Petugas kepolisian di Banyuwangi juga berhasil mengamankan barang bukti emas seberat 4.315,35 gram atau 4,3 kg lebih.

Petugas juga menyita kendaraan jenis mobil yang digunakan kawanan ini untuk melancarkan aksinya.

Dari para pelaku yang ditangkap, mereka berinisial AW, FR, dan satu lagi tersangka berinisial, DH.

Ketigas pelaku ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Banyuwangi sejak kemarin. Kemudian 1 pelaku lagi adalah oknum polisi AIPTU AW.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Mencuri Emas di Tabanan Diduga Kabur dari Polres, 'Lewat Pintu Belakang'

Baca Juga: Daftar 746 Napi di Bali yang Mendapatkan Remisi Nyepi, 200 Orang di Lapas Kerobokan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kasusnya masih dilakukan pengembangan penyidikan.

"Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Irjen Argo Yuwono dalam siaran pers Divhumas Polri, Selasa 16 Maret 2021 seperti dikutip dari insulteng.pikiran-rakyat.com dalam artikel "TAMAT! Perampok Emas 4 kg di Banyuwangi ditangkap, Satu diantaranya adalah Polisi".

Setelah dilakukan penyidikan awal, ditemukan fakta jika kejadian ini berawal adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku.

Kasus ini dipicu masalah masalah utang piutang antar kedua belah pihak.

"Jadi kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Genteng sudah mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar. Namun, hal itu tidak berhasil.

Baca Juga: Maling Menyamar jadi Petugas Semprot Disinfektan, Curi 8 Perhiasan dan Emas Batangan di Rumah Korban Covid-19

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Curi 3 Cincin Emas di Tabanan

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.

Dalam pengembangan penyidikan, dalam kasus perampokan ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW yang juga saat ini ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Oknum polisi Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi.

Atas hal itu, oknum polisi AIPTU AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim. (Situr Wijaya/INSultang) ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: INSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler