Beredar Video Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Itu Hoax Tahun 2016

21 Maret 2021, 01:15 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejaksaan.go.id

 

POTENSIBADUNG.COM- Viral beredar video yang menggunakan narasi jika ada seorang jaksa yang mengaku menerima suap dalam kasus Habib Rizieq Sihab.

Video itu menyebar di kalangan warganet dalam beberapa hari terakhir ini lewat platform facebook, Instagram serta Twitter.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak membantah keras kabar tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Rekening Penyanyi Dangdut Terseret Kasus Korupsi, Dapat Transferan dari Edhy Prabowo?

Baca Juga: Kepala Kejari Denpasar Tebar Ancaman, Yuliana: Tahun 2021 Akan Ada Kasus Korupsi yang Diungkap

Menurutnya video yang menggunakan narasi berjudul “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia ” ini bukanlah video dalam kasus Rizieq Sihab.

Dalam siaran persnya, Kejagung mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial tersebut.

Terkait beredarnya video ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan hal hal sebagai berikut :

-Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.

-Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

-Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

-Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.  

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau Hoax.

Baca Juga: 12 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas di Buleleng

Baca Juga: Namanya Disebut Terima Rp150 Juta Dalam Kasus Korupsi Bansos, KPK Bakal Panggil Cita Citata

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut, serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” terangnya.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial.

Perbuatan tersebut kata dia dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

"Pasal tersebut berbunyi setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkapnya. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler