Eksklusif Hotman Paris Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang: Mungkinkah Astri Habisi Nyawa Lael?

8 Desember 2021, 11:57 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT. /Tim Potensi Badung 04/Instagram Hotman Paris

PotensiBadung.com - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT menyedot perhatian publik hingga ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Bahkan, kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) itu sampai viral di media sosial.

Warganet yang merasa kasus itu menyisakan banyak kejanggalan akhirnya ramai-ramai meminta pengacara kondang, Hotman Paris untuk turun tangan.

Kasus ini telah bergulir selama 38 hari sejak jasad kedua korban ditemukan pada 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Randy Dipenjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Salfok Penjara Tak Digembok: Formalitas Saja

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Novia, Randy Bagus Hary Sasongko Terancam Dipecat

Kedua korban ditemukan dalam kondisi terkubur di lahan proyek penggalian pipa di wilayah Penkase, Kota Kupang.

Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial RB, setelah pelaku menyerahkan diri pada tanggal 2 Desember 2021.

Namun, dugaan ada keterlibatan tersangka lain hingga motif pembunuhan menyisahkan tanda tanya.

Hotman Paris kemudian merespon lewat wawancara eksklusif dengan PotensiBadung.com pada Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: KRONOLOGI Cinta Terlarang Randy Bagus Hari Sasongko dan Novia Widyasari hingga Berujung Minum Racun Sianida

Baca Juga: Kronologi Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari di Samping Makan Ayahnya

Beberapa hal yang menjadi tanda tanya besar dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini diantaranya, Polisi hingga saat ini belum mengungkapkan motif pembunuhan.

Selain itu, penjelasan tentang hasil autopsi yang sangat minim dari kepolisian. Penyidik juga belum mengungkap lokasi kedua korban dieksekusi hingga meninggal dunia.

Dari segi digital forensik pun polisi belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan digital beberapa ponsel dan GPS yang telah diamankan.

Menanggapi banyaknya kejanggalan itu, Hotman Paris mengatakan, penerapan pasal 338 KUHP yang disangkakan penyidik pada tersangka RB yang sebelumnya menyerahkan diri perlu didalami secara serius.

"Penerapan pasal 338 itu masih diragukan, termasuk pembunuhan anak kecil, apa motivasinya? Kalau membunuh seseorang kan pasti karena ada emosi, itu biasanya spontan. Kalau terhadap anak kecil percecokannya seperti apa. Ini ada motivasi menghilangkan jejak atau apa," tegas Hotman Paris.

Dia juga menanggapi adanya isu yang beredar bahwa Lael dihabisi oleh ibunya Astri sehingga, memantik emosi tersangka RB yang kemudian menghabisi Astri.

Kronologi inilah yang diduga menjadi kesimpulan sehingga tersangka RB tidak disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Hotman mengatakan, kronologi itu jelas tak masuk akal.

Itulah pentingnya pihak kepolisian harus membuka dengan terang benderang hasil autopsi terhadap kedua korban.

Dia mengatakan, dari hasil autopsi dapat diungkap proses pembunuhan itu, jika pembunuhan tergolong keji maka, bisa dipastikan bukan ibunya yang menjadi pelaku pembunuhan anaknya.

"Kalau pembunuhannya dilakukan korban perempuan di depan RB masa RB tidak mencegah. Apalagi, informasi yang saya dapat kondisi jasad anaknya mengenaskan," kata Hotman.

Ia juga menyampaikan, apabila RB menghabisi nyawa Astri pasti karena terdorong untuk menyelamatkan anak berusia satu tahun itu.

Selain itu, secara logika jika kronologi demikian maka, RB akan melaporkan kejadian itu pada kepolisian bukan malah menghabisi nyawa Astri lalu menguburkan keduanya.

Dia menegaskan dari beberapa kejanggalan kasus itu sebenarnya sudah cukup bagi kepolisian untuk menerapkan pasal 340 kepada RB dan mengungkap pelaku lain dibalik kasus pembunuhan tersebut.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler