7 Pendekar Diamankan Polres Tulungagung, 3 di Antaranya Masih Bocah

14 Maret 2023, 16:40 WIB
Rilis penganiayaan yang dilakukan 7 pesilat di Polres Tulungagung. /Humas Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Tujuh pendekar kembali diamankan Polres Tulungagung, Polda Jatim.

Dari ketujuh pesilat yang ditangkap kasus penganiayaan antar perguruan, 3 di antaranya masih bocah di bawah umur.

Ketujuh oknum pesilat ini diamankan Polisi karena diduga telah terlibat kasus penganiayaan pada Sabtu, 11 Maret 2023 pukul 01.30 WIB lalu di Jalan Raya Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Kasus Investasi Robot Trading

Kasat Rekrim AKP Agung Kurnia Putra menerangkan, akibat ulah ketujuh oknum pesilat tersebut, dua orang menjadi korban.

Sementara ketujuh terduga pelaku tersebut terdiri dari 4 orang dewasa dan 3 orang pelaku masih anak anak-anak.

AKP Agung menjelaskan, modus operandinya yakni 2 korban dari salah satu perguruan pencak silat dan 7 tersangka merasa sakit hati karena rekan-rekan tersangka dianiaya di wilayah kabupaten Kediri.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau

"Tersangka menyanggong korban saat pulang dari wilayah Kediri," tuturnya dikutip Potensi Badung, Selasa, 14 Maret 2023.

Saat di TKP, tersangka menghentikan korban secara paksa hingga terjatuh.

"Kemudian dilakukan penganiayaan dan diambil atribut milik korban," tuturnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor 'Berpengalaman' di 33 TKP Dibekuk Polres Bojonegoro, Curi Motor Spesialis di Pesta Hajatan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum Kaos identitas perguruan hasil rampasan Sabuk mori Pagar Nusa 1 buah sepeda motor.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini merupakan kasus ketujuh sampai maret 2023 di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Dimana kasus perkelahian antar perguruan di wilayah Tulungagung hingga Maret 2023 ada 36 tersangka yang sudah dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Bakal Hengkang dari Bali United? Dinanti Mantan Klub

"Dari 36 tersangka terdiri dari 22 orang dewasa dan 14 orang anak anak yang melibatkan perguruan pencak silat," sebutnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung apabila melihat adanya konvoi atau indikasi perkelahian antar perguruan untuk mengimformasikan ke pihak Kepolisan.

“Untuk seluruh warga Perguruan Pencak Silat yang ada di Kabupaten Tulungagung agar bisa menahan diri menjaga marwah perguruan agar tidak mencoreng nama perguruannya dengan melakukan tindak pidana," imbaunya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler