PotensiBadung.com - Satu karyawan Wahyu Kenzo ditetapkan sebagi tersangka, buntut kasus investasi robot trading.
Kerugian kasus Auto Trade Gold (ATG) itu disebut tembus sekitar Rp 9 miliar.
Pelaku utamanya adalah Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Baca Juga: 2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE.
Ia berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.
Sebelumnya, RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara, maka status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujar Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim dikutip Potensi Badung, Selasa, 14 Maret 2023.