Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Kasus Investasi Robot Trading

- 14 Maret 2023, 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto /Humas Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Satu karyawan Wahyu Kenzo ditetapkan sebagi tersangka, buntut kasus investasi robot trading.

Kerugian kasus Auto Trade Gold (ATG) itu disebut tembus sekitar Rp 9 miliar.

Pelaku utamanya adalah Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE.

Ia berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.

Sebelumnya, RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor 'Berpengalaman' di 33 TKP Dibekuk Polres Bojonegoro, Curi Motor Spesialis di Pesta Hajatan

Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara, maka status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujar Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim dikutip Potensi Badung, Selasa, 14 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x