Baca Juga: 4 Kebijakan Nyepi 2021 di Bali yang Harus Diketahui, Internet Tetap Hidup
Korban langsung pulang dan berobat di Puskesmas Petang II di Desa Pelaga, dengan adanya kejadian itu korban melapor ke kantor Polsek Petang.
Barang bukti yang diamankan 1 buah senapan gas laras panjang merk Black Leopard SL SHB kaliber 45, warna hitam dengan panjang kurang lebih satu meter dengan tali sandang warna hitam, 1 buah magazen 8 buah peluru Senapan gas.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menjebak korban dan mengaku sebagai istrinya.
"Bahwa dalam melakukan penganiayaan dengan cara menembak menggunakan senapan gas laras panjang," ujarnya. ***