"Modusnya, pelaku GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial. Karena takut korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku dan pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ujarnya.
Kini, Laorens mengatakan kondisi MA trauma dengan kasus pemerkosaan tersebut.
"Kondisi korban mulai dari pemeriksaan sampai saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut sehingga dalam pemeriksaan di dampingi oleh orangtua korban," kata dia.
Pihaknya juga masih mendalami ancaman pelaku terhadap korban mengenai foto telanjang. Polisi belum menemukan foto yang menjadi ancaman dari tangan para pelaku. Atas perbuatan jahat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara 12 tahun.