Hendak Curi Babi di Buleleng, Tertangkap dan Babak Belur Dihajar Warga

- 4 Mei 2021, 08:53 WIB
Polisi menunjukan TKP pencurian babi di Buleleng.
Polisi menunjukan TKP pencurian babi di Buleleng. /Polres Buleleng/

POTENSI BADUNG - Polisi menangkap Putu Ardana Alias Kepang (39) karena diduga mencuri babi milik warga, di Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Ia sempat ketahuan warga dan babak belur usai digebuki.

Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu 2 Mei 2021 malam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Selasa 4 Mei 2021 untuk Virgo, Capricorn, Libra, dan Scorpio

Awalnya seorang warga melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku nampak mengendap-endap di kandang babi.

Warga yang curiga mendekati pelaku.

"Saat didekati warga yang bersangkutan bersembunyi di jerami. Selanjutnya, warga mengamankan terduga di Kantor Kepala Desa," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Selasa 4 Mei 2021 untuk Sagitarius, Cancer, Gemini, dan Leo

Warga lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Saat diamankan petugas Polsek Seririt, terduga pelaku mengalami luka robek sudah dijahit pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak diduga patah pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada.

Dalam penangkapan ini juga diamankan barang bukti berupa 1 baju warna biru dibeli dari hasil uang penjualan babi, 1 tas cokelat yang biasa dibawa saat mencuri, 1 gunting yang biasa digunakan memotong tali babi, 2 senter korek api.

Kepada polisi, pelaku mengakui akan mengambil babi.

Dia juga telah melakukan aksi yang sama di enam TKP berbeda di Buleleng di antaranya Desa Tegalenga mengambil satu babi, di Desa Kalisade sebanyak 1 kali, di Dusun Delod Rurung Desa Banjar Asem mengambil satu babi, di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil lima anak babi dan di Banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak enam anak babi.

"Kasus ini, masih dalam proses penyidikan yang ditangani Polsek Seririt, dan terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari.

Dan setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum, babi tersebut dijual di salah satu pasar yang ada di Buleleng.

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah