Kata dia, setelah melakukan hubungan intim, pelaku dan korban masuk ke kamar mandi untuk mandi.
Setelah keluar dari kamar mandi tersebut, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang menggunakan bantal.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Beberapa Formasi CPNS yang Bisa Dilamar Sampai Maksimal Usia 40 Tahun
Korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, korban tidak berdaya.
Pelaku lalu mengeluarkan borgol yang dibawanya dan kemudian memborgol korban.
Mendapatkan perlakuan itu, korban berusaha bertahan dengan terus melawan sekuat tenaga.
Saat korban berontak inilah, kakinya mengenai akuarium di dalam kamar itu hingga pecah.
Kaki korban luka akibat kena pecahan kaca dari akuarium tersebut.
Sementara pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi dan memborgolnya.