Setelah mengobati lukanya, pedagang beralamat di Jalan Antasura, Denpasar Utara, melapor ke Polsek Mengwi.
Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, polisi mengidentifikasi tersangkanya Dek Nanta.
Hari itu juga sekitar pukul 19.00 WITA, ia diringkus saat nongkrong di poskamling Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede.
"Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian dengan kekerasan, tapi kami masih didalami," terangnya.
Begal ini pernah ditangkap Polsek Kota Tabanan dalam kasus curanmor tahun 2015 dan divonis satu tahun penjara.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman penyidikan lagi. ***