Pilkades se Badung, Pemuda Ini Tegas : Kades Bukan Penguasa Tapi Pelayan, Manfaatkan Potensi Pariwisata

8 Mei 2022, 13:55 WIB
Pilkades se Kabupaten Badung, termasuk desa Bongkasa, foto kanan - Paande Prayika /

PotensiBadung.Com - Sembilan desa di Kabupaten Badung melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, 22 Mei 2022 mendatang. 

Pemilihan Kades atau yang di Bali disebut Perbekel untuk menjadi pelayanan masyarakat bukan penguasa wilayah. 

Untuk itu diharapkan, Kades terpilih bisa menjadi pengayom seluruh warga dan menjadi suri tauladan.

Pemimpin desa juga diharapkan mampu melihat peluang untuk mengembangkan desa menjadi lebih baik.

Baca Juga: Video Bugil Bule Panjat Pohon Keramat di Tabanan Bali Viral, Niluh Djelantik Ungkap Fakta Ini

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Harapan itu disampaikan salah seorang pemuda, di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Gede Pande Eka Prayika, Minggu 8 Mei 2022.

Desa Bongkasa merupakan satu dari sembilan desa yang akan memilih pelayanan masyarakat, pada 22 Mei 2022 mendatang.

"Pemilihan Kepala Desa Bongkasa harus penuhi harapan masyarakat, pada dasarnya pemimpin berpegang teguh kepada masyarakat," kata Pande.

Untuk itu, lanjut dia, seorang kepala desa yang notabene pemimpin tertinggi di desa harus mengedepankan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Cerita I Gede Suraharja di Balik Kesuksesan Karir Mahalini Raharja Melejit

Baca Juga: UPDATE Klasemen Grup B SEA Games Sepak Bola Putra, Malaysia Memimpin di Puncak Usai Kalahkan Thailand 2-1

Pemimpin harus mempunyai mewujudkan kesejahteraan serta memenuhi harapan masyarakat.

Gede Pande Eka Prayika juga mengatakan,  kepala desa sekarang tak lagi seperti dulu. Jika dulu bak raja kini sebagai pelayanan.

"Dulu kades identik dengan penguasa saat ini sebagai pelayan masyarakat," tegas Pande salah seorang wirausaha muda itu.

Baca Juga: Bakal Maju Calon Bupati Badung 2024, Ini Profil Lengkap Ketua DPRD Putu Parwata

Selain itu kades juga harus bisa menjadi pengayom,suri tauladan bagi warganya.

Seorang kades setelah terpilih wajib menjadi Pamong Praja bagi masyarakat yang dipimpinnya.

"Wajib mempunyai filosofi serta ngemong dan memanage masyarakat dalam membangun desa yang muaranya adalah kehidupan yang sejahtera," katanya.

Khusus untuk Desa Bongkasa, kata dia, telah  ditetapkan sebagai desa wisata wajib di kembangkan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Made Sutama Digadang-gadang Maju Pilkada Badung 2024, Berikut Profil dan Perjalanan Karirnya

"Ini tugas kades setelah terpilih untuk memimpin desa dalam enam tahun ke depan," tegasnya. 

"Desa bongkasa wajib lebih baik dari sebelumnya baik dalam pengelolaan dana desa, dan perencanaan pembangunan di desa," kata Purna Paskibraka Provinsi Bali itu. 

"Jangan sampai desa bongkasa hanya dipakai sebagai bahan tontonan saja. Keindahan kita dinikmati tapi, kita tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan keindahan dan potensi yang ada di desa bongkasa," tandasnya.

Selain Bongkasa, berikut delapan desa yang juga menggelar  Pilkades; Desa Petang, Abiansemal, Bongkasa Pertiwi, Mengwitani, Tumbak Bayuh, Canggu, Dalung, dan desa Ungasan. ***

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler