PotensiBadung.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Haris menegaskan bila penetapannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut sebagai upaya untuk membungkam dirinya bahkan masyarakat luas.
"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil," tuturnya.
Di sisi lain kata dia, kasus tersebut menjadi bukti bahwa telah terjadi diskriminasi penegakkan hukum yang dilakukan petugas kepolisian.
"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujarnya.