Baca Juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Persib vs PSM, Bojan Hodak Ungkap Kesiapan Anak Asuhnya
Dalam SK struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali yang pihaknya terima, memang tercantum nama Niluh Djelantik.
Dia juga mengatakan SK yang diterima sama dengan SK yang disebut Wayan Koster telah direkayasa.
Atas polemik tersebut, Putu Agus Tirta Suguna bersaran agar KPU Bali segera berkoordinasi dengan TPD Ganjar-Mahfud Bali untuk merevisi SK tersebut.
Katanya itu tidak ada pelanggaran hukum, hanya administratif, tinggal diperbaiki saja.
"Kita sudah berkoordinasi ke KPU untuk perbaikan nama Niluh Djelantik itu. Jadi kami di Bawaslu Bali sudah menyiapkan surat saran perbaikan kepada KPU agar KPU bisa memperbaiki nama yang bersangkutan tidak masuk dalam tim kampanye Ganjar-Mahfud itu."
"Tidak ada pelanggaran pidana cuma administratif aja sehingga kami memberikan saran perbaikan kepada KPU agar memperbaiki nama yang bersangkutan," tandasnya.***