PotensiBadung.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 20 memuat larangan bahwa anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, beredar SK struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali nama Niluh Djelantik tercantum sebagai jubir.
SK itu dikeluarkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) pada 17 November 2023. Dengan nomor SK 22A/SK-TPD/XI/2023.
Baca Juga: Dinasti Bulldog, Refleksi Dinasti Tak Pernah Mati
Niluh Djelantik Bingung
Niluh Djelantik sendiri bingung ada namanya masuk dalam struktural TPD Ganjar-Mahfud Bali. Calon anggota DPD RI dapil Bali itu mengaku baru mengetahui dari media.
Merasa dimasukkan namanya dalam struktural TPD Ganjar-Mahfud Bali tanpa konfirmasi, ia pun meminta agar TPN dan TPD Ganjar-Mahfud memberikan klarifikasi.
"Gak tau, Mbok justru baru tau dari media, kok bisa nama itu ada tanpa ada konfirmasi dan komunikasi. Mbok Niluh harapkan TPN dan TPD bisa memberikan klarifikasi terkait nama Mbok Niluh yang dicantumkan di sana. Mbok yang akan bertanya sama mereka, Mbok akan menanyakan kepada mereka," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Dituntut 10 Tahun, Putu Adhi Parwata dan Raka Santosa Langsung Syok
Wayan Koster Membantah
Sementara, Ketua TPD Ganjar-Mahfud Bali, Wayan Koster membantah ada namanya Niluh Djelantik dalam SK yang beredar luas. Katanya SK itu sudah direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Koster mengklaim dalam SK yang asli tidak ada namanya Niluh Djelantik. Jadi SK yang beredar itu hoax.
Sebab yang boleh masuk dalam struktural TPD Ganjar-Mahfud Bali hanyalah pengurus, dan kader partai pengusung Ganjar-Mahfud. Yang bukan kader partai akan dimasukkan dalam tim relawan.
Baca Juga: Radja Nainggolan Segera Diperkenalkan Bhayangkara FC, Ini Sosok Berpengaruh yang Negosiasi?
"Intinya di SK yang asli gak ada namanya dia (Niluh Djelantik). Itu (SK yang beredar) gak benar itu. Mungkin ada yang merekayasa di lapangan. Itu hoax," tegas Koster.
"Yang menjadi TPD adalah pengurus atau kader partai pengusung yaitu PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo, semua atas usulan ketua partai," katanya lagi.
Bawaslu Bali Membenarkan
Berbeda dengan pernyataan Ketua TPD Ganjar-Mahfud Bali, Wayan Koster. Bawaslu Provinsi Bali justru membenarkan bahwa memang ada namanya Niluh Djelantik.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan setiap tim kampanye harus menyetorkan struktur tim kampanye atau tim pemenangan capres-cawapres kepada KPU dan Bawaslu dan Kepolisian.