Usai Order Tukang Pijat di Seminyak, Pengedar Sabu Gelagapan Saat Pintu Kamar Didobrak Polisi

11 Maret 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/fudowakira0/


POTENSIBADUNG.COM - Nasib sial dialami pengedar sabu bernama Sukandi (34) saat dirinya menjalankan bisnisnya di Bali. Aksinya jualan narkoba membawanya ke penjara dengan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ida Ayu Adnyanadewi, menjatuhkan hukuman selama enam tahun karena terdakwa yang berasal dari Jawa Barat ini terbukti bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 2,58 gram.

"Menjatuhkah hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata hakim dalam sidang, di PN Denpasar kemarin.

Baca Juga: Sinopsis Dan Bocoran Ikatan Cinta RCTI 11 Maret 2021, Elsa Dalam Bahaya, Al Dan Nino Bicarakan Tes DNA Reyna

Baca Juga: Kadek Tergiur Upah Rp7 Juta, Aksinya Berakhir Saat Letakkan Sabu di Depan RS Bali Mandara

Lalu bagaimana kronologi penangkapan pengedar ini?

Semua bermula saat Sukandi memesan sabu 9 gram kepada jaringannya bernama Sandra Susilawati (berkas terpisah) pada Sabtu 7 November 2020.

Begitu mendapatkan pesanan, Sandra langsung meluncur ke tempat penginapan Sukandi di sebuah penginapan di Jalan Nakula, Seminyak, Badung, Bali.

"Begitu pesanan sampai, terdakwa ini langsung memecah sabu menjadi dua paket," kata jaksa.

Tidak perlu waktu lama, sabu miliknya sudah ada yang order. Satu paket hemat ia jual dengan harga Rp2 juta yang beratnya sekitar 1,4 gram.

Usai memecah sabu dalam paketan kecil yang dalam dunia jaringan sabu sebagai pahe atau paket hemat ini, terdakwa memutuskan untuk istirahat.

Baca Juga: Pemuda asal Denpasar Ini Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Sabu, Bermula dari Beli Bakso

Baca Juga: Pengakuan Istri Artis Bali yang Ditangkap Kasus Sabu, Dibeli Rp 1,2 Juta, Disimpan di Tempat Tersembunyi

Dalam pengakuannya, terdakwa mengaku capek dan kurang fit badannya. Karena alasan itulah dia kemudian memesan tukang pijat untuk dipanggil di kamar penginapannya di Seminyak, Badung, Bali.

Usai pijat dia kemudian tidur siang, namun sekitar sore hari dia dikejutkan dengan pintu kamarnya yang berderet nomer 6 didobrak petugas kepolisian.

Terdakwa gelagapan, dia baru sadar kalau sedang digerebek oleh petugas kepolisian.

Petugas di dalam kamar ini langsung menggeledah isi kamar, hasilnya petugas kepolisian mendapatkan barang bukti sabu sebanyak dua plastik klip dengan berat 2,39 gram dan 0,16 gram.

Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi dan kasusnya kemudian masuk ke meja pengadilan di PN Denpasar.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Marak di Denpasar, Sebulan 40 Tersangka Ditangkap

Baca Juga: Kapolsek yang Diduga Pesta Narkoba Bersama Belasan Anggotanya Terancam Pecat hingga Pidana

Dalam persidangan Majelis Hakim di PN Denpasar menilai perbuatan terdakwa bersalah menguasai dan menyediakan serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Lalu bagaimana tanggapan terdakwa atas kasus ini?

"Sebenarnya saya tidak menerim putusan ini. Tapi karena saya merasa bersalah, saya menerima," kata terdakwa mengakhiri persidangan sekaligus menjadi awal dia bakal menjadi penghuni baru LP Kerobokan, Badung, Bali.***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler