Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

23 Maret 2021, 17:33 WIB
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, dalam kasus dugaan penyelewengan sewa rumah jabatannya, Selasa 23 Maret 2021. /Potensibadung.com/

POTENSIBADUNG.COM - Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, dalam kasus dugaan penyelewengan sewa rumah jabatannya, Selasa (23/3/2021).

Puspaka mengatakan ada sekitar 27 pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurutnya semua pertanyaan itu ia jawab dengan baik.

"Pertama terimakasih sampai hari ini sangat sehat menjalani pemeriksaan semua pertanyaan saya jawab dan jelaskan dengan baik," katanya di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar. 

Baca Juga: Murah, Garuda Indonesia Obral Tiket Murah Jakarta-Bali PP Diskon 85 Persen, Ini Cara Pesan Tiketnya

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BERUNTUNG Rabu 24 Maret 2021: Sangat Memuaskan Aries, Gemini, Leo, Virgo dan Scorpio

Selain itu, ia juga menjawab mengapa belum lama ini mengembalikan uang sewa sebesar Rp924.400.000 ke kas Kabupaten Buleleng.

"Saya jelaskan mengembalikan (uang sewa) jadi itu kan itikad baik," kata dia.

Dalam pemeriksaan itu ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Sujoko.

Agus menjelaskan kliennya mengembalikan uang sewa tersebut sebagai itikad baik. Kliennya mengaku tak mau disebut merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Bocah Laki-laki 11 Tahun Dicabuli Pria di Sebuah Yayasan di Jembrana

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Mama Rosa Minta Segera Jebloskan Elsa ke Penjara?

Baca Juga: Sang Ayah Lesty Kejora Beberkan Rencana Pernikahan Putrinya dengan Rizky Billiar

"Beliau ini mengabdi selama 34 tahun, dengan inisiatif beliau, karena selama ini beliau ini kan bekerja baik. Ini yang meminta keluarga besarnya, diminta mengembalikan dari pada dibilang merugikan negara," katanya.

Ia menambahkan sebenarnya tak ada yang dilanggar dalam sewa rumah jabatan tersebut. Sebab sudah sesuai mekanisme yang ada.

"Tadi ada pertanyaan apakah ini kerugian? kita bilang tidak karena kita sesuai mekanisme yang ada. Rumah jabatan itu sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Adapun rumah tersebut memang rumah pribadi yang kemudian ditetapkan sebagai rumah dinas melalui SK Bupati Buleleng.

Baca Juga: Impian Atta dan Aurel Menggelar Pernikahan di Masjid Terbesar Se-Asia Tenggara Akhirnya Terwujud

Baca Juga: Komentar Deddy Corbuzier dan Luna Maya di Indonesia’s Next Top Model Tuai Kontroversi, Ini yang Dikatakan

"Rumah itu atas penetapan SK Bupati sebagai rumah dinas," katanya.

Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 23 Maret 2021. 

Pemeriksaan sebagai saksi dimulai sekitar jam 10.00 Wita oleh salah seorang Penyidik Kejati Bali.

Ia memberikan keterangan sebagai saksi dengan didampingi Penasihat Hukumnya. 

Pemeriksaan ini seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai obyek sewa dan juga proses pencairan anggaran tersebut.

“Telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka secara detail pertahun," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Alasan Kemampuan Dewa Kipas Tetap Diakui Meskipun Kalah Telak

Selain Dewa Ketut Puspaka, hari ini 3 orang lainnya memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Sedangkan di hari Senin, 22 Maret 2021, Penyidik Kejati Bali telah meminta ketarangan 3 orang sebagai saksi.

“Saksi-Saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi," katanya.***

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler