Pria yang Nekat Simpan Sabu di Dalam Sandal dari Aceh ke Bali Dihukum 12 Tahun Penjara

21 April 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/


POTENSI BADUNG - Zamzami, pemuda berumur 26 tahun asal Aceh yang nekat menyelundupkan sabu-sabu ke sandal yang dipakainya kini harus mendekam lama di sel penjara Pulau Dewata.

Kasus yang menjeratnya gara-gara membawa narkoba dan disimpan dalam sandal yang dipakai ini diputus bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Dalam putusan hakim di PN Denpasar ini, pria asal Aceh ini dihukum penjara selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Artis Ini Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Total Sudah 4 Kali Diciduk Polisi

Baca Juga: Polda Bali Beberkan Kasus yang Menjerat Petinggi Pelindo III

Hakim Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara atau menyediakan narkotika golongan 1 berupa sabu yang beratnya 444,23 gram," kata hakim secara online dari PN Denpasar pada Selasa 19 April 2021 kemarin.

Sementara itu kronologi kasus ini bermula pada 23 Nopember 2020 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama NYAK (DPO) untuk bertemu di salah satu warung kopi di kampung Bathufhat Aceh.

Dalam pertemuan itu, tetdakwa diberikan sandal untuk dia pakai selama dalam perjalanan.

Dikatakan pula bahwa di dalam sepasang sandal warna coklat tersebut telah dimasukkan sabu-sabu.

Untuk tugas memakai sandal berisi sabu ini terdakwa dijanjikan upah Rp20 juta.

Namun baru dibayar Rp2 juta untuk bekal dalam perjalanan selama di Bali.

Saat pesawat yang ditumpanginya transit di Jakarta dia aman dari pemeriksaan petugas.

Namun saat pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar dia ketiban apes.

Petugas mencurigai gerak-geriknya hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Dor, BNN Tembak Mati Bandar Sabu, Petugas Amankan Narkoba 7 Karung

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 April 2021 untuk Aries, Taurus dan Gemini Hadapi Hari-hari Sulitmu

Dari pemeriksaan ini ada sabu 221,96 gram di sandal kaki sebelah kanan, kemudian 222,27 gram netto di sandal kaki sebelah kiri.

Jaksa I Wayan Sutarta,SH sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara terkait kepemilikan 444,23 gram sabu.

Atas putusan ini dia memilih untuk memutuskan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa dengan pasrah menerima putusan hakim tersebut.***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler