Oknum Perwira Polresta Denpasar yang Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Diskotek Dicopot Jabatannya

31 Mei 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi kekerasan./Pixabay/kalhh /


POTENSI BADUNG - Kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh oknum perwira kepolisian berpangkat Iptu terhadap seorang perempuan pekerja kini ditindaklanjuti oleh Polresta Denpasar.

Bahkan kabar terbaru, perwira polisi yang kini dalam tahap penyelidikan oleh Bid Propam Polda Bali ini jabatannya dicopot.

Hal ini seperti dikatakan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada awak media terkait tindaklanjut dari dugaan penganiayaan itu.

Baca Juga: Berikut Update Kode Reedem Free Fire Terbaru dari Gerana, Senin 31 Mei 2021

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan jika yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya karena keberadaannya di klub malam atau dicopot.

"Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apa pun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam kan harus jelas, dan harus ada surat tugas," katanya, dikutip dari RRI, Senin 31 Mei 2021 dari IndoBaliNews.com.

Menurut Jansen secara kedisiplinan anggota polisi dilarang berada di tempat seperti itu, kecuali sedang bertugas.

Baca Juga: Diskotek Akasaka Denpasar Bakal Dibuka? Kapolda Bali: Kami Tidak Akan Beri Rekomendasi

"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," ujarnya.

Kata dia jika nantinya oknum polisi itu dinyatakan bersalah, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat.

Tetapi, jika propam Polda Bali menyatakan tak bersalah, jabatannya akan dikembalikan.

Baca Juga: Ternyata Ada 8 Polisi di Diskotek di Bali Ini Saat Dugaan Penganiayaan Pemandu Lagu

Sebelumnya, kasus kekerasan diduga dilakukan oleh okum perwira kepolisian di Polresta Denpasar dengan pangkat Iptu yang berinisial E.

Korbannya adalah seorang perempuan pekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe dan diskotek di wilayah Bypass Kuta, Badung.

Korban yang berinisial M berumur 23 tahun yang kesehariannya adalah pemandu lagu di diskotek tersebut.

Baca Juga: Oknum Perwira Polresta Denpasar Hajar Cewek Cantik Pekerja Kafe, Propam Turun Tangan

Kejadian kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi ini berlangsung pada Selasa 25 Mei 2021 pukul 20.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, dugaan kasus penganiayaan ini berlangsung di halaman depan restoran tempat tersebut.

Saat itu seperti dikatakan oleh seorang petugas kepada awak media ini, korban M mendadak keluar room tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Ini Pertanyaan yang Muncul Soal Anak Kembali ke Sekolah Saat Pandemi COVID-19

Usai karaoke, Iptu E pulang mengendarai mobil dan melihat M berada di dekat restoran tersebut.

Saat itu oknum polisi ini langsung turun dari mobilnya dan menghampiri pemandu lagu yang disebut berparas cantik ini, lalu menampar korban.

Setelah menganiaya korban, oknum polisi ini kemudian kembali ke dalam mobilnya dan hendak melaju.

Baca Juga: Sudah Saling Mengenal Sejak SMA, Ifan Seventeen dan Citra Monica Resmi Menikah

Korban kemudian merespon dengan melemparkan ponselnya ke arah mobil yang dikendaai oleh Iptu E.

Mendapat lemparan itu, Iptu E kembali keluar menghajar korban dengan cara menampar serta menendang M di lokasi tersebut.

Petugas keamanan diskotek ini kemudian melerai kejadian penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Diangkat Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia, Berikut Adalah Profil Abdee Slank

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi tidak membantah adanya laporan kejadian tersebut.

Terakhir diketahui saat itu ada delapan petugas kepolisian yang berada di dalam tempat hiburan malam tersebut. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler