Calo CPNS Ditangkap di Tabanan, Para Korban Sudah Setor Rp440 Juta

28 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi penipuan, Calo CPNS Ditangkap di Tabanan, Para Korban Sudah Setor Rp440 Juta /Pmjnews/


PotensiBadung.com- Seorang calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditangkap di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Pupuan, Tabanan, Bali setelah diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pelamar CPNS bisa diterima menjadi PNS di Bali.

Pelaku yang diduga calo CPNS ini bernama I Nyoman Beni Pong berusia 46 tahun, dia ditangkap petugas pada Kamis 26 Agustus 2021.

Dalam laporannya ke Polres Tabanan, para korban yang berjumlah empat orang ini mengaku dimintai uang sebagai pelicin yang totalnya Rp440 juta.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Tewas di Jalan Imam Bonjol, Diduga Korban Tabrak Lari

Baca Juga: Musim Pandemi Covid-19, Alih Fungsi Lahan Pertanian Tinggi

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini dengan modus menawarkan para korban untuk lolos dalam tes calon pegawai negeri sipil, dari laporan sementara korbannya ada empat orang.

Kejadian itu dimulai pada tahun 2017 hingg tahun 2018 lalu.

"Jadi total kerugian empat korban ini berjumlah Rp440 juta," kata AKBP Renefli, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Skor Akhir Bali United vs Persik Kediri, 1-0 untuk Serdadu Tridatu

Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal dan Syarat SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Swab dan Vaksinasi Jadi Syarat Wajib!

Saat itu empat orang korban itu dijanjikan anaknya akan diloloskan menjadi PNS di sejumlah instansi di Tabanan.

Dia lalu meminta uang kepada para korban dengan jumlah berbeda dan tergantung instansi yang akan menerima.

Dari pengakuan korban ada yang menyerahkan Rp100 juta hingga Rp190 juta.
Beberapa bulan berlalu, setelah test CPNS selesai ternyata anak para korban tidak lolos.

Baca Juga: Pelaksanaan SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Belum Jelas, Tunggu Persetujuan Satgas Covid-19

Baca Juga: Penting! Kemhan Beri Syarat Baru untuk Peserta Tes SKD CPNS 2021

Merasa ditipu, para korban lalu mendatangi rumah pelaku untuk menagih janji.

"Korban mendatangi tersangka untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan saja," imbuh Renefli.

Atas dasar itulah, para korban membuat laporan dugaan penipuan ke Polres Tabanan.

Dari adanya laporan tersebut, Kamis (19/8/2021), petugas Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi terkait keberadaan terlapor yang berada di rumahnya di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Pupuan, Tabanan.

"Kami amankan sekitar pukul 17.00 wita tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Iptu Mohammad Amir, berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa enam buah kwitansi pembayaran," ungkapnya.

Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan penyidikan. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler