Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali

15 Januari 2024, 10:31 WIB
Rupbasan Kelas I Denpasar Terima Benda Sitaan Isuzu Traga dari Ditreskrimsus Polda Bali /Istimewa

PotensiBadung.com - Benda sitaan (basan) harus dijamin kondisinya, dirawat, dan dilindungi dari penggunaan tanpa hak.

Maka dari itu peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali, sangatlah penting. Terbaru, pada Jumat (12/1/2024), Rupbasan Kelas I Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali menerima benda sitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Himpi Bali Bandingkan dengan Thailand

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar oleh Seseorang, Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Psikologis

Benda sitaan itu berupa satu unit mobil pick up Isuzu Traga yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar.

Proses penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) I Gede Sukarada.

Ungkap Sukarada kepada awak media, nantinya benda sitaan itu akan dicek dari fisik sampai kelengkapan dokumennya.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Bali Telusuri Restoran Penjual Air Mineral Dengan Harga Selangit

Baca Juga: Kali Kedua di Tahun 2024, Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Singaraja

“Tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka,” paparnya.

Ditemui saat menyaksikan proses serah terima basan, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak.

“Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak,” tukasnya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Dukung Prabowo, Terbaru Senggol Cak Imin Terkait NU dan Partai

Baca Juga: MotoGP 2024: Rivalitas dan Kekompakan Dinantikan Alex dan Marc Marquez di Ducati

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi.

Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler