Di Sidang MK Anies Bilang Bansos Jokowi Sebagai Transaksi Politik

27 Maret 2024, 15:24 WIB
Anies Baswedan /Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
PotensiBadung.com - Sidang perdana sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024), Anies Baswedan secara tegas menuding bantuan sosial (Bansos) yang dibagi-bagi Jokowi selama Pemilu 2024 adalah kecurangan Pemilu. 
 
"Penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan-bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ucap Anies, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.  
 
Baca Juga: Gara-gara Indonesia, Timnas Vietnam Pecat Phillipe Troussier
 
Baca Juga: Pujian Setinggi Langit dari Shin Tae Yong untuk Thom Haye di Lini Tengah Timnas Indonesia
 
Diketahui, sidang pleno perkara nomor 1 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon (Paslon Anies-Muhaimin), Anies Baswedan menyampaikan sejumlah poin yang dianggap sebagai pelanggaran Pemilu 2024.  
 
Saat menyampaikan permohonan, Anies Baswedan mengatakan Pemilu 2024 tidak berjalan secara jujur, bebas dan adil.   
 
"Pertanyaanya apakah Pilpres 2024 karin telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabannya. Tidak," ujarnya. 
 
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-17 Beserta Keutamaannya, Agar Segala Hajat Dikabulkan oleh Allah SWT
 
Adapun permohonan lain yang dianggap sebagai pelanggaran Pemilu 2024 adalah diduga ada intervensi kekuasaan, ASN tidak netral dan pengarahan kepala desa sebagai mesin pemenangan paslon tertentu.
Editor: Ariex Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler