Tim Hukum AMIN Gugat Bansos Jokowi di Gianyar Sebagai Kecurangan Pemilu 2024

- 27 Maret 2024, 13:13 WIB
Anies-Muhaimin dan Timnas AMIN hadir di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu 27 Maret 2024.
Anies-Muhaimin dan Timnas AMIN hadir di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu 27 Maret 2024. /pandapotans/antara

PotensiBadung.com - KPU Bali menemui KPU RI untuk melakukan rapat koordinasi terkait gugatan kecurangan Pemilu oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Bali di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula menjelaskan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi tentang apa yang harus dipersiapkan dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Disebutkan dalil laporan Tim Hukum AMIN Bali adalah tentang bantuan sosial berupa pembagian sembako oleh Presiden Jokowi di Gianyar pada Selasa 31 Oktober 2023, lalu.

Baca Juga: Ini Penjelasan GM Bandara Ngurah Rai soal Auto Scanner Gate Pungutan Wisman

Baca Juga: Pokok-pokok Gugatan Paslon AMIN di Mahkamah Konstitusi

"Karena ini dalil pemohon terkait dengan bansos maka kewenangan menjawab nanti ada di KPU RI, kita akan menunggu arahan selanjutnya," terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Gung Nakula mengatakan dalil pemohon Tim Hukum AMIN menyampaikan adanya perbandingan perolehan suara paslon Prabowo-Gibran melalui tabel dari Pemilu 2019 dengan 2024 akibat adanya pergerakan bansos.

Baca Juga: Dalam Proses Pembongkaran, Wisma Hunian Kosong Pada Lapas Kerobokan Alami Kebakaran

Baca Juga: Ini Keistimewaan Nuzulul Quran yang Diperingati Setiap 17 Ramadhan

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x