Komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam Membangun Masyarakat Berbudaya Hukum

2 April 2024, 09:30 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu /Istimewa

PotensiBadung.com - Dalam upaya menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum dan memiliki budaya hukum yang kuat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi bantuan hukum di Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung pada Senin (1/4/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Pangsan, Ketua BPD dan LPM, Katuan Bumdes, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga: Shopee Big Ramadan Sale, Buttonscarves Beauty Sediakan Berbagai Produk Kecantikan Penunjang Penampilan

Baca Juga: Liberty Media Resmi Membeli MotoGP

Moderator dari Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Bali mengawali kegiatan dengan menjelaskan maksud dan tujuan penyelenggaraannya, yaitu memberikan pemahaman tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu.

Selanjutnya, narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, I Gede Adi Saputra, memberikan materi tentang upaya Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberikan layanan bantuan hukum yang langsung menyentuh masyarakat sampai ke lapisan bawah.

Salah satu komitmen utama adalah menumbuhkan pemahaman masyarakat agar tercipta budaya sadar dan tertib hukum.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Jadi Nama Terakhir yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Bela timnas Indonesia di Piala Asia U23

Baca Juga: Sebelum Tampil di Piala Asia U23, Tim Asuhan Shin Tae-yong Malam Ini Bertolak ke Dubai

Pada kesempatan tersebut, juga dibahas persoalan pengendalian dan penanggulangan sampah berbasis sumber, untuk memastikan bahwa masalah sampah dapat dikelola dengan baik di tingkat desa.

Kepala Desa Pangsan mengucapkan terima kasih atas kegiatan pembinaan dan sosialisasi yang telah dilaksanakan. Ia juga mengharapkan pelatihan keparalegalan dan pendampingan dalam penyusunan draft peraturan desa.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dan sosialisasi bantuan hukum di Desa Pangsan adalah salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam membentuk masyarakat yang sadar dan berbudaya hukum.

Baca Juga: KPU Tak Hadir, Komisi II DPR RI Tunda Rapat Kerja Terkait Pemilu 2024

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Secara Virtual

Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan memastikan bahwa masyarakat kurang mampu mendapatkan akses yang sama terhadap layanan hukum.

Ia juga menyambut baik harapan Kepala Desa Pangsan untuk mendapatkan pelatihan keparalegalan dan pendampingan dalam penyusunan draft peraturan desa, serta menjanjikan kerjasama yang erat dengan pemerintah desa untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan hukum. ***

Editor: Ariex Pratama

Terkini

Terpopuler