"Mereka rata-rata ketakutan dan mengembalikan pemungutan pembayaran," katanya.
Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Setelah penyelidikan beberapa bulan, akhirnya petugas bisa menetapkan delapan tersangka. ***