Terlibat Korupsi Rp656 Juta, 7 Pejabat di Buleleng Ditahan, Sempat Ketakutan Kembalikan Uang

- 17 Februari 2021, 19:08 WIB
Para tersangka kasus korupsi di Dinas Pariwisata Buleleng.
Para tersangka kasus korupsi di Dinas Pariwisata Buleleng. /PotensiBadung.com/dokumen/

POTENSIBADUNG.COM– Sebanyak tujuh pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, diduga terlibat dalam kasus korusi ratusan juta rupiah. Mereka bersekongkol dan merekayasa laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.

Para pegawai negara itu ditahan pada Rabu 17 Februari 2021. Mereka terlibat kasus rasuah terkait proyek dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Bali.

Petugas Kejaksaan Negeri Buleleng secara resmi menahan 7 pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang diduga terlibat. Mereka yang ditahan adalah MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, dan P B.

Baca Juga: Artis JJ yang Ditangkap Kasus Narkoba Adalah Istri Pesinetron Anak Band

Baca Juga: Viral Video Polisi Dimaki saat Tilang Penerobos Lampu Merah

Selain tujuh tersangka ini, masih ada satu lagi yang terlibat, namun karena masih sakit yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. 

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan para tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda. 

Empat tersangka laki-laki ditahan di Rutan Polres Buleleng dan tiga tersangka perempuan di Rutan Polsek Sawan. 

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x