Warga Marah saat Terjaring Operasi Protokol Kesehatan, Satpol PP: Mulai Jenuh dengan Pandemi

- 19 Februari 2021, 08:51 WIB
Cerita tim Yustisi Denpasar yang jaring 14 pelanggar Prokes marah-marah.
Cerita tim Yustisi Denpasar yang jaring 14 pelanggar Prokes marah-marah. /Humas Pemkot Denpasar

"Dalam kegiatan ini hanya 7 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. 

Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 7 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna

"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19," katanya.

Rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid-19 secara real.

Sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring kerumah singgah untuk diisolasi.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah