Kasus Penyerobotan Lahan Kejari Tabanan Dijerat Pasal Korupsi, 3 Pegawai BPN Diperiksa

- 1 Maret 2021, 23:00 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

POTENSIBADUNG.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan milik Kejaksaan Negeri Tabanan yang membuat enam orang jadi tersangka.

Enam orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini adalah berinisial WS, NM, NS, IKG, PM dan MK. 

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena menggunakan lahan negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Turun ke Buleleng, Periksa 8 Orang Kasus Korupsi di LPD

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021, Lewat Aplikasi dan Akes www.pln.co.id

Hasil penyidikan terbaru, penyidik memeriksa tiga orang berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemanggilan terhadap pihak BPN ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto.

"Senin (1 Maret 2021) bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu tiga orang yang berasal dari BPN," katanya Senin 1 Maret 2021.

Pemeriksaan ini kata dia terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

"Pemeriksaan tiga orang saksi untuk enam orang tersangka, pemeriksaan dalam dua berkas perkara, (semua) berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.

Baca Juga: Penyebar Video Syur 14 Detik Mirip Artis Ditangkap di Tengah Hutan, Pelaku Untung Rp75 Juta

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair, Nadiem : Ada Pengecualian

Tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Sejak tahun 1997 yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola IKG, PM dan MK.

"Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Baca Juga: Sekretaris, Bendahara hingga Ketua LPD di Buleleng Diduga Bersekongkol Korupsi Rp1,2 Miliar

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Kelian Subak Ini Dihukum 3 Tahun dan Membayar Rp183 Juta

Kata dia WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

"Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat," terangnya.

Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x