Dua Warga Asing Masuk Bali dengan Surat PCR Palsu Terancam Deportasi

- 6 Maret 2021, 12:30 WIB
Terduga pelaku pembawa surat tes PCR Covid-19 palsu ditangkap di Karangasem, Bali, terancam deportasi
Terduga pelaku pembawa surat tes PCR Covid-19 palsu ditangkap di Karangasem, Bali, terancam deportasi /Polres Karangasem

Kasus ini terungkap saat keduanya tiba di Bali pada Selasa sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, di Desa Padang Bai, Kecamtan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.

Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menemukan keduanya membawa surat keterangan palsu.

Kejanggalan antara lain, waktu penerbitan suket dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Baca Juga: Model Rusia Foto Viral Tanpa Busana di Atas Gajah untuk Karya Seni dan Kecintaan pada Hewan

Selanjutnya, petugas berkordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai dan polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas serta dua bule itu.

Kemudian, didapatkan keterangan bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama Steve di Lombok, di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, melalui sambungan telepon.

"Didapat keterangan bahwa Rumah Sakit Siloam tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu," katanya.

Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR yang diduga palsu itu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x