Dua Warga Asing Masuk Bali dengan Surat PCR Palsu Terancam Deportasi

- 6 Maret 2021, 12:30 WIB
Terduga pelaku pembawa surat tes PCR Covid-19 palsu ditangkap di Karangasem, Bali, terancam deportasi
Terduga pelaku pembawa surat tes PCR Covid-19 palsu ditangkap di Karangasem, Bali, terancam deportasi /Polres Karangasem

POTENSIBADUNG.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina ditangkap polisi saat masuk ke Bali karena diduga membawa surat hasil test PCR palsu. Keduanya terancam dideportasi jika terbukti bersalah.

Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina.

"Kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Warga Asing Bawa Surat Tes PCR Palsu Ditangkap di Pelabuhan Padangbai

Baca Juga: Heboh Kelas 'Orgasme' di Ubud, Rencana Digelar Hari Ini, Imigrasi Turun Tangan

Dimitri dan Olena diamankan setelah turun
dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa 2 Maret 2021. Mereka datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Diberitakan sebelumnya, mereka kedapatan membawa surat tes swab PCR Covid-19 palsu saat tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Keduanya menyeberang dari Lombok, NTB.

"Barang bukti yang diamankan (dua) lembar surat keterangan hasil test PCR yang diduga palsu," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Viral Kelas Orgasme Berbiaya Rp8 Juta, Warga Australia Diperiksa Polisi

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x