Borong Narkoba di Kuta Senilai Rp29 Juta, WN Inggris Terancam Hukuman 12 Tahun

- 19 Maret 2021, 16:25 WIB
ilustrasi sidang.
ilustrasi sidang. / Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki

Dalam berkas dakwaan disebutkan jika terdakwa ditangkap petugas pada 25 Agustus 2020, malam hari.

Saat itu, dia sedang mempersiapkan alat isap sabu di tempatnya tinggal, Jalan Dewi Sri VIII Legian, Kuta, Badung.

Baca Juga: Terungkap, Ini Cara Pengedar Narkoba Jual Sabu di Denpasar Agar Tak Tertangkap Polisi, Taruh Lalu Foto

Baca Juga: Kadek Tergiur Upah Rp7 Juta, Aksinya Berakhir Saat Letakkan Sabu di Depan RS Bali Mandara

Polisi mendapatkan 14 paket sabu berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi.

Narkotika tersebut diakui terdakwa dibeli dari seseorang yang dikenalnya saat berkunjung ke sebuah restoran di Kuta.

Barang bukti ini dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp29 juta.

Melalui kuasa hukumnya, WN Inggris ini akan mengajukan pembelaan secara tertulis untuk agenda sidang selanjutnya. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah