Borong Narkoba di Kuta Senilai Rp29 Juta, WN Inggris Terancam Hukuman 12 Tahun

- 19 Maret 2021, 16:25 WIB
ilustrasi sidang.
ilustrasi sidang. / Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki


POTENSIBADUNG.COM- Seorang warga negara (WN) Inggris digerebek petugas di vila tempatnya menginap setelah borong narkoba dari seorang pengedar di wilayah Kuta.

Ada belasan paket sabu-sabu siap pakai dan belasan pil ekstasi yang disita sebagai barang bukti.

WN Inggris yang ditangkap ini adalah Callum James Park berumur 41 tahun.

Kemarin dia dihadapkan di persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Pria Asal Aceh Ini Tergoda Bayaran Rp20 Juta untuk Pakai Sandal Isi Sabu ke Bali

Baca Juga: Motor Jatuh ke Sungai, Anak 10 Tahun Selamat, Neneknya Tewas dan Ibunya Masih Hilang

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Agung Saputra Faizal,SH. Dalam tuntutan itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) serta alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik.

Karena pertimbangan itu, jaksa menuntutnya agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 12 tahun.

"Kemudian denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Agung Saputra dalam sidang tuntutan Kamis 18 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x