5 Pelaku Pemerkosaan Gadis di Gianyar Disanksi Adat, Gelar Pecaruan untuk Bersihkan Desa

- 7 Mei 2021, 09:33 WIB
Foto Ilustrasi Pelaku pemerkosaan
Foto Ilustrasi Pelaku pemerkosaan /Pixabay/4711018

POTENSI BADUNG - Selain pidana, lima pelaku pemerkosaan terhadap karyawati sebuah toko, MACD (18), juga berujung sanksi adat.

Sanksi adat yang akan dijatuhkan ini telah dibahas dalam rapat Prajuru Desa Lodtunduh, pada Rabu 5 Mei 2021.

Bendesa Adat Lodtunduh, Made Karya, mengatakan para pelaku pemerkosaan tidak dikenai sanksi adat secara pribadi. Namun, sanksi yang dijatuhkan ialah pecaruan.

Baca Juga: KKB Tembaki Pasukan TNI Polri Saat Patroli di Ilaga Papua, Warga Mulai Mengungsi


Made Karya mengungkapkan dalam awig-awig dan pararem Desa Lodtunduh belum diatur soal pemerkosaan.

"Hanya saja dalam rapat prajuru desa pada Rabu, 5 Mei 2021 disepakati pelaku pemerkosaan diwajibkan menggelar pecaruan," ungkapnya.

Upacara pecaruan, kata dia, merupakan bentuk pembersihan desa adat.

Terkait dengan teknisnya akan dibicarakan dengan Klian Banjar Kertawangsa karena TKP berada di wilayah Banjar Kertawangsa dan untuk waktu pelaksaan masih mencari petunjuk dari Jro Mangku.

Baca Juga: Wakapolda Miris Banyak Peredaran Gelap Narkoba di Bali saat Pandemi Covid-19

"Ini akan dicarikan hari baik untuk menggelar pecaruan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial MA (18), menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh lima orang berawal saat korban pulang dari tempatnya bekerja, di sebuah mini market kawasan Gianyar, Bali.

Ia lalu dijemput dua temannya dan dipaksa ke sebuah kebun atau tegalan milik warga, Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, pada Jumat 30 April 2021.

Selanjutnya diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.

Korban berteriak terus selanjutnya diajak ke kebun tegalan milik warga.

Kemudian korban diperkosa kurang lebih 5 orang, dan di antaranya dua orang yang dikenal oleh korban.

Dalam aksi keji ini, korban diancam foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.

"Karena takut korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo , melalui pesan Whatsapp, Minggu 2 Mei 2021 malam.

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah