POTENSI BADUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung menyelidiki kasus dugaan penyelewengan pembayaran air PDAM Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan tinggal menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Dugaan penyelewengan ini dilakukan oknum staf sejak Mei 2018 sampai September 2019 lalu.
Baca Juga: 5 Kecelakaan di Denpasar, Ada yang Tiba-tiba Sesak Lalu Jatuh, Ada Pengendara yang Tercium Alkohol
Diduga modus penyelewengan ini yakni memalsukan kwitansi terkait penjualan aie dengan menggunakan sarana mobil tangka.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara seksama dengan memanggil sejumlah saksi. Kasus ini pun ,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida, Gede Eka Sumahendra, Senin, 17 Mei 2021.
Ia mengatakan 20 saksi sejauh ini telah dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Klaim Bisa Hemat sampai Rp100 M dari Perampingan Jabatan
Ia menjelaskan,unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida selama ini melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki.