Tindakan bejat terdakwa ini dilakukan pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah tempat kos di kawasan Denpasar.
Korban yang saat itu hendak mencari temannya kemudian diseret oleh terdakwa secara paksa.
Terdakwa juga melakukan tindakan kekerasan terhadap bocah ini sebelum dilakukan pemerkosaan.
Baca Juga: 5 Pelaku Pemerkosaan Gadis di Gianyar Disanksi Adat, Gelar Pecaruan untuk Bersihkan Desa
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Denpasar, Hakim Hardik Istri Terdakwa, 'Itu Otak Suamimu yang Sakit'
Seperti yang disebut dalam dakwaan, terdakwa juga mengancam korban untuk tidak mengadu kepada siapapun.
Kasus ini terungkap setelah bocah ini pulang sambil menangis dan melaporkan tindakan terdakwa kepada ibunya.
Dari sana kasusnya kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kasusnya kemudian bergulir di persidangan. ***