Pemerkosa Bocah Berusia 8 Tahun di Denpasar Dihukum Ringan, Hanya 6 Tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan di Denpasar.
Ilustrasi pemerkosaan di Denpasar. /Alexas_Photos/Pixabay

POTENSI BADUNG - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria bernama I Kadek Angga berumur 21 tahun terhadap seorang bocah berusia 8 tahun memasuki masa akhir dengan penjatuhan vonis kepada terdakwa.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini menjatuhkan hukuman kepada Kadek dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Hukuman itu lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari jaksa Ni Wayan Erawati Susiana yang menuntutnya dengan hukuman selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pencurian di Bali, Kadek Agus Kembali Ditangkap Polisi

Baca Juga: Bobol Gembok Pakai Kawat, Gede dan Kadek Curi Belasan Laptop di Sekolah

Hakim Hari Supriyanto,SH ,MH di Pengadilan Negeri Denpasar yang memimpin sidang perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana pencabulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp5 miliar yang apabila tidak dapat dibayarkan maka dapat digantikan dengan penjara pidana selama 5 bulan," jelas hakim dalam sidang yang berlangsung secara online pada Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Pemilu 2024 Bertepatan Dengan Hari Raya Galungan, KPU Bali Usulkan Ganti di Hari Valentine Saja

Baca Juga: Akhirnya Rilis! Berikut Lirik Lagu Beserta Terjemahan Lagu EXO ‘Don’t Fight The Feeling'

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x