5 Pelaku Pemerkosaan Gadis di Gianyar Disanksi Adat, Gelar Pecaruan untuk Bersihkan Desa

- 7 Mei 2021, 09:33 WIB
Foto Ilustrasi Pelaku pemerkosaan
Foto Ilustrasi Pelaku pemerkosaan /Pixabay/4711018

POTENSI BADUNG - Selain pidana, lima pelaku pemerkosaan terhadap karyawati sebuah toko, MACD (18), juga berujung sanksi adat.

Sanksi adat yang akan dijatuhkan ini telah dibahas dalam rapat Prajuru Desa Lodtunduh, pada Rabu 5 Mei 2021.

Bendesa Adat Lodtunduh, Made Karya, mengatakan para pelaku pemerkosaan tidak dikenai sanksi adat secara pribadi. Namun, sanksi yang dijatuhkan ialah pecaruan.

Baca Juga: KKB Tembaki Pasukan TNI Polri Saat Patroli di Ilaga Papua, Warga Mulai Mengungsi


Made Karya mengungkapkan dalam awig-awig dan pararem Desa Lodtunduh belum diatur soal pemerkosaan.

"Hanya saja dalam rapat prajuru desa pada Rabu, 5 Mei 2021 disepakati pelaku pemerkosaan diwajibkan menggelar pecaruan," ungkapnya.

Upacara pecaruan, kata dia, merupakan bentuk pembersihan desa adat.

Terkait dengan teknisnya akan dibicarakan dengan Klian Banjar Kertawangsa karena TKP berada di wilayah Banjar Kertawangsa dan untuk waktu pelaksaan masih mencari petunjuk dari Jro Mangku.

Baca Juga: Wakapolda Miris Banyak Peredaran Gelap Narkoba di Bali saat Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x