POTENSI BADUNG - Polisi menangkap Rudi Hariyanto asal Jember Jawa Timur karena karena mencuri perhiasan emas dan uang tunai. Korban merupakan anak kos bernama Ida Ayu Putu Diah Puspita.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, kejadian itu terjadi pada Jumat 25 Juni 2021 lalu di kosan korban di Br Delod Pasar, Desa Blakiuh, Abiansemal, Badung.
Baca Juga: Hari Kelautan Nasional, Susi Pudjiastuti Unggah Alasan di Balik Tenggelamnya Kapal Viking
Saat itu sekitar pukul 20.00 WITA, korban sedang menyapu kamar kosnya. Dia melihat kamarnya banyak debu yang terjatuh dari plafon.
"Korban menyapu kamar dan bersih - bersih dan pada saat menyapu korban melihat banyak ada debu selanjutnya korban melihat keatas plafon ada bekas kaki kotor, dan bekas telapak tangan. Selanjutnya korban mengecek barang miliknya berupa 1 buah cincin, 1 buah kalung, dan 1 lembar uang pecahan Rp.75.000 yang sebelumnya di taruh di atas meja kamar korban sudah hilang," terang Oka Bawa, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Selain Rachmawati Soekarnoputri, Berikut 5 Tokoh Indonesia yang Meninggal karena Covid-19
Baca Juga: Ini Tanda-tanda Teman Palsu
Mendapati hal itu, korban lalu memberitahu kakaknya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Abiansemal, Badung. Dari laporan itu, kepolisian Polsek Abiansemal, Badung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, polisi mencurigai Rudi Hariyanto sebagai pelakunya. Lalu Sabtu (26/6/2021), pelaku akhirnya ditangkap di Pasar Malam Desa Blakiuh di Jalan Raya Blakiuh, Abiansemal, Badung.