PotensiBadung.com - Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penghentian pelayanan keimigrasian tatap muka pada masa PPKM Darurat (7-20 Juli 2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca Juga: Trending di Twitter, Fans Kompak Suarakan Wendy Red Velvet Keluar dari SNL Korea
Hal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk menekan lonjakan COVID-19 di bidang pelayanan publik.
Selama PPKM darurat ini ada pembatasan pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Untuk layanan WNI, aplikasi layanan paspor online (APAPO) dihentikan sementara.
Layanan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi hanya diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda semisal berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain.
Pelayanan secara tatap muka terhadap WNA juga dihentikan sementara.