Calo CPNS Ditangkap di Tabanan, Para Korban Sudah Setor Rp440 Juta

- 28 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi penipuan, Calo CPNS Ditangkap di Tabanan, Para Korban Sudah Setor Rp440 Juta
Ilustrasi penipuan, Calo CPNS Ditangkap di Tabanan, Para Korban Sudah Setor Rp440 Juta /Pmjnews/


PotensiBadung.com- Seorang calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditangkap di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Pupuan, Tabanan, Bali setelah diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pelamar CPNS bisa diterima menjadi PNS di Bali.

Pelaku yang diduga calo CPNS ini bernama I Nyoman Beni Pong berusia 46 tahun, dia ditangkap petugas pada Kamis 26 Agustus 2021.

Dalam laporannya ke Polres Tabanan, para korban yang berjumlah empat orang ini mengaku dimintai uang sebagai pelicin yang totalnya Rp440 juta.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Tewas di Jalan Imam Bonjol, Diduga Korban Tabrak Lari

Baca Juga: Musim Pandemi Covid-19, Alih Fungsi Lahan Pertanian Tinggi

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini dengan modus menawarkan para korban untuk lolos dalam tes calon pegawai negeri sipil, dari laporan sementara korbannya ada empat orang.

Kejadian itu dimulai pada tahun 2017 hingg tahun 2018 lalu.

"Jadi total kerugian empat korban ini berjumlah Rp440 juta," kata AKBP Renefli, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Skor Akhir Bali United vs Persik Kediri, 1-0 untuk Serdadu Tridatu

Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal dan Syarat SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Swab dan Vaksinasi Jadi Syarat Wajib!

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x