Dalam konferensi pers tersebut Luhut juga menjelaskan negara yang diperbolehkan memasuki Indonesia melalui bandara ini di antaranya Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zeland.
Semua penumpang internasional juga diwajibkan menunjukkan bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari.
"Setiap penumpang internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," jelas Luhut.
Pemerintah melalui Luhut juga memohon untuk tidak terlalu merasyakan hal ini dengan ueforia berlebihan yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Kami memohon kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati, risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu kembali," tegas Luhut.
Di akhir kata, Luhut juga mengajak masyarakat untuk berdoa semoga Tuhan memberikan kesehatan dan kekuatan agar kita semua dapat keluar dari pandemic Covid-19 saat ini.***