Overkapasitas, Kejari Badung Kembali ‘Layarkan’ 19 Tahanan, Jamin Hak-hak Selama Proses Persidangan

- 17 Maret 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi tahanan./
Ilustrasi tahanan./ /Damir Spanic/Unsplash

 

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung kembali ‘layarkan’ atau pindahkan 19 tahanan, Rabu 16 Maret 2022 kemarin.

Tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang dititipkan Polda Bali, Polres Badung dan Polresta Denpasar.

19 tahanan tersebut dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Bangli, Lapas Kelas II A Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.

Baca Juga: Sumbangkan Banyak Gol untuk FK Senica, Warganet Bandingkan Witan Sulaeman dengan Egy Maulana Vikri

“ Total tahanan yang sudah dipindahkan ada sebanyak 19 orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H., didampingi oleh IG Gatot Hariawan, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Bidang Intelijen, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H.

Imran menjelaskan bahwa tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih A3 (dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

Pemindahan tersebut, lanjut Imran, disebabkan daya tampung untuk penitipan tahanan dari Kepolisian Daerah Bali, Kepolisian Resor Badung dan Kepolisan Resor Kota Denpasar sudah penuh.

Baca Juga: Angelina Sondakh Klarifikasi Tak Punya Medsos Apapaun Melalui Instagram Keanu, Tampilannya Tarik Perhatian

“Selain itu pemindahan ini bertujuan agar para tahanan lebih terjamin hak-haknya selama proses persidangan berlangsung,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x