Dijelaskan, bahwa pergeseran tahanan dari Rutan Polda, Polres Badung dan Polresta Denpasar ini dilakukan setelah mendapat kepastian ruang isolasi tahanan yang baru masuk di Lapas ada yang kosong.
Sehingga pemindahan tahanan di masa pandemi covid 19 ini tidak bisa serta merta dilakukan setiap saat seperti sebelum masa pandemi covid 19.
Baca Juga: Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Terkait Rp400 Juta dari Doni Salmanan. 'Waktu Itu Tidak Tahu'
“Pemindahan tahanan ini tidak bisa serta merta kami lakukan, mengingat masih masa pandemi Covid-19,” jelasnya. ***