Overkapasitas, Kejari Badung Kembali ‘Layarkan’ 19 Tahanan, Jamin Hak-hak Selama Proses Persidangan

- 17 Maret 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi tahanan./
Ilustrasi tahanan./ /Damir Spanic/Unsplash

Dijelaskan, bahwa pergeseran tahanan dari Rutan Polda, Polres Badung dan Polresta Denpasar ini dilakukan setelah mendapat kepastian ruang isolasi tahanan yang baru masuk di Lapas ada yang kosong.

Sehingga pemindahan tahanan di masa pandemi covid 19 ini tidak bisa serta merta dilakukan setiap saat seperti sebelum masa pandemi covid 19.

Baca Juga: Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Terkait Rp400 Juta dari Doni Salmanan. 'Waktu Itu Tidak Tahu'

“Pemindahan tahanan ini tidak bisa serta merta kami lakukan, mengingat masih masa pandemi Covid-19,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah